TALIWANG, WARTASUMBAWA - Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat kembali menunjukkan taringnya dengan melakukan pengungkapan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada Sabtu, (17/08/2024) lalu.
Pengungkapan peredaran Narkoba oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba di salah satu taman di wilayah Taliwang sekitar pukul 00.30 wita. Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku (YS) alias (O) serta barang bukti sabu seberat 1,88 gram.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.Ik melalui Kasat Res Narkoba menjelaskan, YS alias (O) dilakukan penangkapan di sebuah taman di wilayah Kecamatan Taliwang pukul 00.30 wita (dini hari). Dari keterangan terduga pelaku (YS) bahwa, dirinya diamankan petugas di taman tersebut, karena akan melakukan transaksi. Tim opsnal yang mendapat informasi dari masyarakat langsung mengamankan (YS), setelah dilakukan penggeledahan badan didapatkan barang diduga sabu yang disimpan di kotak rokok disakunya.
Lanjut kasat Resnarkoba dari hasil pemeriksaan bahwa, tersangka (YS) mendapatkan barang tersebut ia beli dari (P) dan sudah ada yang terjual, sehingga sisa yang ada pada diri (YS) seberat 1, 88 gram. Tim penyidik akan mendalami, mengumpulkan bukti lainnya karena dalam pembuktian belum cukup apabila hanya dengan satu keterangan saja.
Ia juga menjelaskan, adapun barang bukti yang disita berupa, 2 lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu, 1 bendel plastik klip kosong, 1 perangkat alat hisap sabu,1 buah HP Android, 1 buah timbangan digital, 1 buah bungkusan rokok, 1 buah dompet emas merk BERKAH, 1 buah dompet kulit warna biru dan uang tunai sebanyak Rp. 1.000.000.
Tersangka (YS) aliad (O) kini ditahan di rutan Polres Sumbawa Barat serta barang bukti telah dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00. Atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00. (WS.01)